PERATURAN DAN TATA TERTIB TARUNA/I

PERATURAN DAN TATA TERTIB TARUNA/I
SMK NEGERI 7 PALU
TAHUN AJAR 2021-2022

BAB I
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PASAL 1
1.    Setiap taruna berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik dengan intern maupun secara ekstern kokurikuler serta pola sesuai kurikulum dan ketentuan pemerintah.
2.    Setiap taruna / i berhak disiplin dan memilih suatu jabatan dalam dewan pengurus Batalyon Taruna setelah dinyatakan diterima Corps Taruna (Lulus Madabintal).
3.    Setiap Taruna / i beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

PASAL 2

1.    Setiap Taruna / i harus melunasi biaya pendidikan
2.    Setiap Taruna / i harus mengikuti aturan pembayaran yang telah ditentukan.
3.    Aturan-aturan pembayaran diatur tersendiri.

PASAL 3

Setiap Taruna / i harus mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan dan harus tertib pada saat melaksanakan apel (dalam barisan).

PASAL 4

Setiap Taruna / Taruni :
a.    Yang sakit dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar wajib lapor (keterangan dokter dan minta izin) pada bagian pendidikan (Wali Kelas), Instruktur, Perwira Batalyon, Wakasek atau Kepala Sekolah.
b.    Harus siap / berada dalam ruangan kelas sebelum mata pelajaran di mulai
c.    Yang jaga (piket) wajib memberikan penghormatan kepada pimpinan staf, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Instruktur, Perwira Batalyon, Staf Pengajar, dan pejabat lain serta Taruna yang lebih tinggi tingkatnya yang melewati pos penjagaan / piket.
PASAL 5

Setiap Taruna / Taruni wajib mengikuti ujian-ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkannya sebelumnya.

PASAL 6

1.    Setiap Taruna / Taruni wajib memberikan penghormatan kepada :
    Pimpinan, Staf, Instruktur, Staf Pengajar serta Pembina Ketarunaan.
    Setingkat Pejabat Pemerintah
    Dan Yon / Danki, Sipil, Militer, Tamu serta orang yang lebih tua, wanita dalam setiap kesempatan.
2.    Setiap ada guru / dosen yang masuk dalam ruangan kelas, ketua kelas / danton atau yang ditunjuk tampil kedepan menyiapkan Taruna / Taruni, kemudian memberikan laporan, berapa jumlah yang hadir untuk mengikuti mata pelajaran.

PASAL 7

1.    Setiap Taruna / i harus berambut pendek, tidak berkumis dan tidak berjenggot serta tidak memelihara kuku.
2.    Setiap Taruna / i harus membawa kartu Taruna / kartu tanda pengenalnya setiap harinya.

PASAL 8

1.    Setiap Taruna / Taruni wajib menjaga dan merawat barang inventaris sekolah.
2.    Setiap Taruna / Taruni harus mengganti barang yang rusak atau hilang yang menjadi tanggungannya atau yang dirusaknya.

PASAL 9

1.    Setiap Taruna / Taruni :
a.    Wajib bertindak sopan, baik sikap maupun tutur kata pada setiap kesempatan.
b.    Setiap Taruna / Taruni wajib berjalan dengan tegar, rapi dan teratur.
c.    Setiap Taruna / Taruni harus duduk dalam kelas dengan tenang atau tidak boleh berkeliaran apabila belum ada guru atau dosen yang bersangkutan.
2.    Dalam kendaraan Taruna / Taruni wajib duduk, wajar dan sopan serta membuka pet.

PASAL 10

1.    Setiap Taruna / Taruni wajib mengetahui dan mengenal nama dan alamat, pimpinan, instruktur, tenaga pengajar, dan peraturan yang berlaku.
2.    Setiap Taruna / Taruni yang menghadap pejabat atau siapa saja dalam suatu peraturan wajib :
~    Mengetuk pintu
~    Memberikan penghormatan setelah diizinkan masuk
~    Membuka pet dan bersikap sempurna kecuali diizinkan beristirahat
~    Memakai pet dan memberikan penghormatan dengan sikap sempurna setelah menghadap dan hendak meninggalkan ruangan.

LARANGAN-LARANGAN
PASAL 11

Setiap Taruna / Taruni dilarang :
1.    Dilarang mengganggu ketertiban masyarakat atau perbuatan tercela kepada siapapun kapan saja dan dimana saja.
2.    Merencanakan serat melakukan tindakan subjektif dalam bentuk apapun
3.    Melakukan penentangan terhadap atasan
4.    Berbuat asusila yang dapat menyebabkan penyakit kelamin
5.    Mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan meminum minuman keras yang memabukkan.
6.    Menyimpan atau menggunakan narkotika dan bahan lain yang sejenisnya yang menjadi larangan pemerintah atau melibatkan diri dalam pengedaran atau penjualan.
7.    Membawa, menyimpan atau menggunakan senjata tajam / senjata api
8.    Melakukan pertengkaran, perkelahian, pemukulan dalam bentuk aktif dan penganiayaan dalam bentuk lain.
9.    Memfitnah atau menghasut dan melakukan tindakan yang menganggu ketertiban umum di dalam maupun di luar kampus.
10.    Mengikuti atau menjadi anggota organisasi kemasyarakatan di luar kampus kecuali dengan izin dari pihak sekolah.
11.    Mengadakan aksi perorangan atau pemufakatan yang bertujuan melanggar peraturan.
12.    Membawa orang lain atau teman masuk ke dalam kampus yang dapat mengganggu ketertiban kampus.
13.    Melakukan atau merencanakan pencurian, pengancaman, penipuan, berbohong, memalsukan atau melakukan pemerasan dan tindak pidana kriminal lainnya.
14.    Dilarang menjual perlengkapan seragam milik pribadi dan perlengkapan lainnya.
15.    Meninggalkan kampus tanpa izin dari perwira jaga atau dinas jaga
16.    Membuat coret-coretan atau gambar-gambar pada gedung sekolah, meja kursi atau pada tempat yang bukan semestinya.

PASAL 12

Setiap Taruna / Taruni :
1.    Sudah harus ada dalam kelas sebelum guru masuk atau setiap Taruna / Taruni dilarang masuk dalam ruangan kelas setelah guru sudah ada dalam ruang kelas.
2.    Dilarang meninggalkan ruangan kelas selama waktu sedang menerima materi pelajaran tanpa izin.
3.    Dilarang memakai gelang, kalung dan perhiasan serta make up lainnya kecuali jam tangan atau arloji.
4.    Dilarang berambut panjang, berkumis, berjenggot, bercambang dan memelihara kuku.
5.    Dilarang merokok bukan pada tempatnya.

BAB II
KETENTUAN HUKUM DAN SANKSI

1.    Setiap Taruna / Taruni yang melanggar hukuman skorsing atau dikeluarkan dari sekolah
2.    Jenis-jenis hukuman yaitu :
a.    Peringatan
b.    Hukuman ringan jasmani (push up, scuotjump, jalan jongkok, merayap, dan lain-lain).
c.    Skorsing
d.    Dikeluarkan dari sekolah (Drop out).
3.    Yang dapat memberikan hukuman Jasmani / ringan yaitu :
a.    Komandan Batalyon
b.    Komandan Poltar / Polisi Taruna
4.    Sedang hukuman skorsing atau mengeluarkan / memberhentikan sebagai Taruna SMK Negeri 7 palu adalah Kepala Sekolah setelah mendapat pertimbangan, saran dari instruktur, pembina dan Perwira Batalyon, Staf Ketarunaan.

BAB III
KETENTUAN-KETENTUAN

1.    Taruna / i yang tidak mencapai 75% kehadiran dari tiap-tiap mata pelajaran yang bersangkutan maka tidak diberikan haknya untuk mengikuti ujian pada mata pelajaran tersebut.
2.    Taruna / i yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan jelas yang akan diterima tidak bisa dibenarkan mengikuti kegiatan belajar mengajar.
3.    Bagi Taruna / i yang melanggar pemakaian pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah tidak diizinkan mengikuti mata pelajaran seperti :
    Pemakaian pakaian seragam bukan pada harinya untuk dipakai
    Tanda pangkat, tanda korps dan lain-lain
    Pet/topi yang bukan dinas seragam sebagaimana yang telah ditentukan akan disita dan diberikan peringatan.
4.    Bagi Taruna / i yang melawan anggota pengurus Batalyon karena pelanggarannya akan diambil tindakan disiplin oleh :
    Perwira Batalyon / Staf Batalyon
Adapun tindakan disiplin yang dimaksud adalah :
a.    (satu) kali melawan dewan pengurus diberikan tindakan disiplin (hukuman jasmani) seperti hormat matahari, kengkreng, push up, merayap dan lain-lain.
b.    (dua) kali melawan dewan pengurus diberikan tindakan disiplin seperti nomor 1 di atas ditambah dengan surat pernyataan.
c.    (tiga) kali melawan dewan pengurus diskorsing satu tahun dan dikeluarkan surat keputusan skorsing yang ditandatangani oleh Bapak Kepala Sekolah.
5.    Pimpinan dewan pengurus tidak dibenarkan melakukan tindakan sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku kepada Taruna / Taruni SMK N 7 Palu
6.    Bagi Taruna / Taruni yang mau pindah jurusan :
    Harus mengajukan permohonan tertulis kepala sekolah, setelah disetujui baru bisa pindah jurusan.
    Harus sesuai dengan peraturan / persyaratan penerimaan
    Harus memulai dari semester pertama kecuali pindah sebelum ujian semester pertama.
7.    Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan menyusul dalam peraturan khusus dan peraturan lainnya.
8.    Peraturan yang bertentangan dengan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku
9.    Pedoman tata tertib ini sejak tanggal ditetapkannya.